Senin, 07 Maret 2011

Manajemen Peserta Didik

A. Pengertian Manajemen Peserta Didik

Manajemen peserta didik adalah penataan atau pengaturan terhadap segala kegiatan atau aktifitas yang berkaitan dengan peserta didik, di mulai dari masuknya peserta didik sampai dengan keluarnya peserta didik tersebut dari suatu sekolah atau lembaga kependidikan lainnya. Tujuan dari manajemen peserta didik adalah untuk mengatur kegiatan di bidang kesiswaan agar kegiatan pembelajaran di sekolah dapat berjalan dengan lancar, tertib dan teratur sesuai dengan tujuan dari pendidikan sekolah.

Suatu sistem pembelajaran dapat di katakan bermutu jika proses belajar mengajarnya berlangsung secara menarik dan menantang sehingga peserta didik termotivasi untuk belajar sebanyak mungkin melalui proses belajar yang berkelanjutan.

B. Kegiatan-Kegiatan Dalam Manajemen Peserta Didik

Manajemen peserta didik melakukan kegiatan-kegiatan pendataan murid mulai dari proses penerimaan sampai saat peserta didik menyelesaikan pendidikannya di sekolah tersebut.

1). Penerimaan peserta didik

Penerimaan peserta didik adalah kegiatan awal / pembuka yang biasanya di lakukan dengan seleksi penerimaan calon murid. Menurut Drs.Ismed Syarif Cs. Langkah-langkah penerimaan murid baru adalah sebagai berikut:

a. Pembentukan panitia penerimaan murid baru

Panitia penerimaan murid baru ini terdiri dari kepala sekolah dan beberapa guru yang di tunjuk untuk mempersiapkan segala keperluan seperti:

* Syarat-syarat pendaftaran peserta didik

* Formulir pendaftaran

* Waktu pendaftaran

* Jumlah calon yang di terima

Seluruh kegiatan dari calon peserta didik harus di atur sedemikian rupa agar tidak mengganggu jadwal dari program pendidikan kelas-kelas lama.

b. Pembentukan syarat pendaftaran calon

Biasanya syarat pendaftaran calon peserta didik telah di tentukan oleh Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dengan berpedoman pada ketentuan dari Departemen Pendidikan bahwa:

F Untuk kelas 1 SD/MI menerima anak yang telah berumur 7 tahun.

F Untuk kelas 1 SMP/MTsN menerima anak yang berusia maksimal 18 tahun.

F Untuk kelas 1 SMA/MA menerima anak yang berusia maksimal 20 tahun.

F Wajib melampirkan STTBdan nilai UAN yang di miliki

F Dll

c. Penyedian formulir pendaftaran

Guna dari formulir tersebut adalah untuk mengetahui identitas calon peserta didik dan untuk kepentingan buku induk sekolah.

d. Pengumuman pembukaan pendaftaran

Tujuan dari pengumuman tersebut adalah agar masyarakat dan para calon peserta didik dapat mengetahui ketentuan dan syarat yang harus di penuhi oleh pihak calon peserta didik saat akan mendaftarkan dirinya ke sekolah.

e. Menyediakan buku pendaftaran

Buku ini untuk mencatat para calon yang telah mendaftarkan diri ke sekolah. Dan berdasarkan pencatatan tersebut maka peserta didik memperoleh nomor pendaftaran / nomor seleksi.

f. Waktu pendaftaran

Waktu pendaftaran dapat di sesuaikan dengan kebutuhan sekolah, dapat di perpanjang jika target belum terpenuhi dan dapat di persingkat apabila target sudah terpenuhi.

g. Pengumuman calon peserta didik yang di terima/lulus seleksi

Pengumuman hasil seleksi harus sesuai dengan jadwal yang sudah di tentukan agar tidak menimbulkan keresahan bagi para calon peserta didik.

h. Pendaftaran ulang

Bagi peserta didik yang dinyatakan lulus seleksi akan melakukan pendaftaran ulang dengan jadwal yang telah di tentukan oleh sekolah dan pada pendaftaran ini para peserta didik akan melengkapi segala administrasi ke sekolah.

2). Orientasi peserta didik

Setelah peserta didik di terima di sekolah maka sekolah memiliki tanggung jawab untuk memberi pengarahan kepada peserta didik melalui program penyesuaian peserta didik dalam lingkungan dan situasi sekolah yang baru. Program ini di laksanakan sebelum peserta didik mengikuti pelajaran di sekolah, program ini di kenal dengan nama Masa Orientasi Siswa yang mana pada masa ini pihak sekolah menjelaskan tentang keadaan sekolah dari segala sisi seperti keadaan lingkungan sekolah, peraturan-peraturan yang berlaku dan lain sebagainya.

Adapun tujuan dari orientasi siswa ini adalah:

v Peserta didik dapat mengerti dan mematuhi segala peraturan yang berlaku di sekolah

v Peserta didik dapat aktif dalam kegiatan sekolah

v Peserta didik merasa betah di sekolah karena dapat mengenal warga sekolah yang lama

v Peserta didik dapat mengenal semua tenaga guru dan tenaga administratif

v Peserta didik dapat mengenal semua pengurus osis

v Peserta didik mengetahui dan mengerti akan program yang ada di sekolah

v Peserta didik mengetahui dan mengerti akan fasilitas pendidikan yang dimilki oleh sekolah

v Peserta didik mengetahui struktur organisasi sekolah

3). Penempatan dan pengelompokan peserta didik

Sebelum peserta didik mengikuti proses belajar mengajar maka peserta didik di kelompokkan dalam kelompok belajarnya. Menurut William, A. Jeager fungsi pengelompokan peserta didik ada dua yaitu:

* Fungsi integrasi

Yaitu dalam pengelompokan peserta didik menurut umur, jenis kelamin dan sebagainya

* Fungsi perbedaan

Yaitu dalam pengelompokan peserta didik berdasarkan perbedaan individu, misalnya bakat, kemampuan, minat dan lain sebagainya.

Dasar-dasar pengelompokan peserta didik antara lain:

- Friendship grouping

- Achievement grouping

- Aptitude grouping

- Attention grouping

- Intelegense grouping

Pola dalam pembentukan kelompok-kelompok belajar dapat di lakukan dengan cara berikut:

a. Pembentukan kelompok di serahkan kepada anak didik

Pada umumnya jika pembentukan kelompok di serahkan kepada anak didik, maka pemilihan anggota kelompoknya berdasarkan rasa simpatik satu sama lain, minat yang sama atau dorongan dari kemauan yang sama untuk memperoleh hasil yang baik. Dengan demikian terbentuklan kelompok teman dekat, kelompok minat atau kelompok prestasi. Keberhasilan pembentukan kelompok cara ini banyak bergantung dari faktor kesesuaian dengan tujuan pembelajaran yang hendak di capai serta sifat isi materi pelajaran.

b. Pembentukan kelompok di tentukan oleh guru

Pada umumnya bila guru yang membagi kelompok maka dasar yang di pakai adalah urutan tempat duduk yang berdekatan, urutan prestasi anak didik, taraf prestasi anak didik, dan mata pelajaran yang bersangkutan. Dengan demikian terbentuklah kelompok heterogen yang anggotanya memiliki perbedaan dalam banyak hal.

c. Pembentukan kelompok di atur oleh guru atau di usulkan oleh peserta didik

Pembentukan kelompok juga dapat melalui usulan dari siswa yakni siswa mengisi angket dengan menuliskan nama temannya sesuai dengan jumlah anggota dalam 1 kelompok secara rahasia dan hasilnya terbentuklah hubungan sosial yang sisiogram, namun berdasarkan pertimbangan tertentu guru dapat merubah anggota kelompok yang telah di bentuk sebelumnya demi terjaminnya kerjasama antara siswa.

4). Penilaian kemajuan prestasi peserta didik

Penilaian dari keberhasilan kemajuan peserta didik memerlukan data yang dapat di percaya serta memiliki keabsahan, salah satu tujuan dari pendidikan adalah menghasilkan para lulusan yang berkualitas. Adapun faktor yang mempengaruhi kualitas siswa tersebut antara lain adalah penilaian yang di lakukan oleh guru dimana nilai dari kemajuan seorang siswa akan di cantumkan dalam laporan pendidikan (Rapor) yang merupakan laporan tentang kemajuan dari seorang peserta didik selama berada di sekolah.

5). Pencetatan dan pelaporan kemajuan peserta didik

Pencatatan dan pelaporan kemajuan peserta didik di sekolah adalah hal yang penting demi kemajuan peserta didik di sekolah oleh karena itu di perlukan beberapa peralatan dan perlengkapan yang dapat di gunakan sebagai alat bantu pencatatan pelaporan tersebut, yakni:

1. Buku Induk

Buku induk atau buku stambuk yang berisi tentang data peserta didik yang masuk ke sekolah tersebut, setiap pencatatan peserta didik di sertai dengan nomor pokok dan data-data lain untuk setiap masing-masing peserta didik,

2. Buku Klaper

Isi dari buku klaper sama dengan buku induk hanya saja penulisan pada buku ini di susun berdasarkan abjad sehingga mempermudah pencarian data peserta didik jika di butuhkan kembali sewaktu-waktu.

3. Daftar Presensi

Daftar presensi terdiri atas daftar hadir peserta didik dan sangat penting, karena melalui daftar ini frekuensi kehadiran dari peserta didik dapat di kontrol, biasanya daftar prensensi di pegang oleh petugas khusus, sedangkan untuk memeriksa kehadiran peserta didik di kelas di lakukan oleh guru yang sedang mengajar di kelas.

4. Daftar Mutasi Peserta Didik

Buku ini untuk mengetahui jumlah peserta didik dengan pasti. Oleh karena itu sekolah harus memiliki buku mutasi untuk peserta didik dan buku ini di gunakan untuk mencatat jumlah siswa yang keluar masuk sekolah dalam satu periode tertentu, perbulan, persemester, dan pertahun.

5. Buku Catatan Pribadi Peserta Didik

Buku ini adalah buku tentang data / identitas pribadi peserta didik pada bidang study tertentu , seperti keadaan keluarganya, riwayat pendidikan, keadaan fsikologisnya dan lain sebagainya juga tentang kegiatan peserta didik di luar sekolah. Buku ini di buat dan di simpan oleh Guru Bimpen.

6. Daftar Nilai

Daftar nilai dimiliki oleh setiap guru bidang study, daftar nilai ini di pergunakan khusus untuk hasil study peserta didik yang di ukur melalui tes maupun harian, dalam daftar nilai dapat di ketahui dengan pasti kemajuan atau kemunduran dari hasil belajar peserta didik karena dalam daftar nilai ini di catat semua hasil penilaian guru terhadap peserta didik.

7. Legger

Leger adalah buku yang berisi kumpulan nilai dari seluruh bidang study untuk seluruh peserta didik, pencatatan nilai-nilai Legger di lakukan oleh wali kelas setelah setiap guru bidang study menyerahkan daftar nilai kepada wali kelas dan nilai ini adalah sebagai bahan untuk pengisian rapor.

8. Buku Rapor

Buku rapor adalah laporan hasil belajar dan prestasi dari masing-masing peserta didik baik itu di bidang akademik, kehadiran, tingkah laku peserta didik di sekolah dll. Buku rapor ini bisa di serahkan kepada orang tua/ wali ataupun langsung kepada peserta didik yang bersangkutan.

6. Organisasi siswa intra sekolah (osis)

OSIS adalah organisasi yang dapat menjadi wadah bagi siswa untuk menyalurkan dan mengembangkan kreativitas mereka dalam rangka untuk menunjang prestasi para siswa baik di bidang kulikuler maupun bidang ekstra kulikuler. Dengan adanya OSIS di harapkan dapat tercipta kekompakan diantara siswa serta adanya hubungan yang harmonis antara guru dengan siswa sehingga dapat terbentuk suasana belajar yang nyaman efektif dan efesien.

7. Upaya meningkatkan disiplin peserta didik

Disiplin adalah hal yang sangat perlu untuk di perhatikan baik oleh guru maupun bagi peserta didik, dengan adanya disiplin maka akan tercipta lingkungan sekolah yang nyaman dan tentram sehingga dapat membantu keberhasilan dari semua program dan kegiatan di sekolah seperti proses belajar dan mengajar. Disiplin dapat di bedakan dalam dua pengertian, yakni disiplin dalam arti positif dan disiplin dalam arti negatif.

Disiplin positif adalah suatu keadaan disiplin yang merupakan hasil pengembangan karakter, kontrol diri, serta keadaan yang teratur dan efesien. Dalam disiplin positif ini setiap individu mematuhi peraturan dan tata tertib atas kesadaran sendiri bukan karena tekanan dari pihak lain dan juga bukan karena takut atas sangsi dari peraturan yang ada sehingga setiap individu dapat merasa nyaman dalam mematuhi rambu-rambu yang telah di tentukan dalam lingkungan sekolah.

Disiplin negatif adalah dimana orang-orang mematuhi peraturan di karenakan takut akan hukuman dan sangsi yang akan di berikan jika peraturan tersebut tidak di patuhi. Jadi dalam disiplin negatif hukuman dan ancaman adalah unsur yang membuat orang-orang mematuhi peraturan dan tata tertib. Hukuman akan di jatuhkan terhadap si pelanggar dengan tujuan agar pelanggaran tersebut tidak di ulagi lagi.

C. Unsur Peserta Didik

Berdasarkan undang-undang no 20 tahun 2003 pada pasal 1 poin 4 yang isinya :

“Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur , jenjang , dan jenis pendidikan tertentu”

1. Kewajiban peserta didik

F Menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan.

F Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang di bebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Hak peserta didik

F Mendapat pendidikan agama sesuai dengan agama yang di anutnya dan di ajarkan oleh pendidik yang seagama.

F Mendapat pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.

F Mendapat biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.

F Pindah pada program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan yang sama.

F Menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang di tetapkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

jangan lupa komentar ya